Pemanggilan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan proses penahanan ...
Pemanggilan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan proses penahanan oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jonru diperiksa dalam kasus pelaporan dirinya yang memelesetkan nama Muannas Alaidid di tulisan dalam akun Facebooknya. Kasus lain adalah ujaran kebenciannya terhadap Presiden Joko Widodo. Namun Jonru yang bebal merasa apa yang dia tulis tidak mengandung ujaran kebencian dan bahkan tidak menyesali perbuatannya.
“Tadi malam yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,”Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3663143/polisi-tetapkan-jonru-jadi-tersangka-ujaran-kebencianPengacara Jonru, Djuju Purwantoro, juga membenarkan hal ini. Melalui pengacaranya juga, Jonru menyatakan dia tidak mengina Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden, karena status Facebook tersebut disampaikan saat masa kampanye calon Presiden. Sedangkan mengenai pemlesetan nama, Jonru menyatakan itu hanya dalam konteks bercanda.
“Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan,”“Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif,”Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/29/10141431/pengacara-sebut-jonru-ginting-dijadikan-tersangka-dan-ditahan-polisiSaya cuma bisa berkomentar :AKHIRNYAAAAAA!!!!!
Setiap saya membaca ada orang yang membagikan tulisan Jonru atau mengunggah screenshotnya dalam benak saya cuma satu : Jonru ini kok seperti makhluk sakti di jagad media sosial. Bayangkan saja statusnya seperti itu, hampir 99 persen isinya hoax dan sebaran kebencian, namun kok bisa selalu lolos dari standar keamanan Facebook.
Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka. Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).
Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi. Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/09/29/polisi-tahan-jonru-ginting
Padahal banyak teman saya yang menulis status sedikit kontroversial (tapi bukan hoax) saja berakhir dengan hukuman Facebook berupa tidak bisa akses akun atau akunnya dimatikan sementara waktu. Sementara Jonru seolah selalu bebas melenggang dan berkoar-koar di media sosia. Dan herannya lagi jamaah Jonruniyah banyak yang percaya begitu saja dengan apa yang dia tulis. Parahnya setelah membaca mereka membagikan itu baik di media sosial hingga di Whatsapp Group. Duh lelah deh kalau sudah berhadapan dengan Jonruholic. Ini memang pengikutnya yang idiot atau Jonru jangan-jangan punya mantra yang bisa bikin orang yang membaca tulisannya banyak yang hanyut dan percaya begitu saja?
Kalau seperti ini dijadikan Jonru cara mencari sumber nafkah bagi keluarga apakah istri dan anaknya tidak pernah komplain? Apa ya enak diberi nafkah, diberi makan, disekolahkan dengan melakukan sebaran kebencian? Hal-hal seperti itu jujur sering terlintas setiap kali membaca tulisan Jonru atau melihat orang-orang yang percaya begitu saja.
Jadi buat saya pribadi memang nggak perlu pemeriksaan polisi jutaan kali untuk memastikan Jonru bersalah atau tidak. Ibarat ikan asin, dari jauh baunya saja sudah tercium. Jujur saya kira aduan tentang Jonru hanya akan jadi sekedar aduan saja, tidak akan ditanggapi sejauh ini. Namun kali ini saya salah. Dan saya sangat mengapresiasi langkah dari Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini. Persetanlah dengan alibi Jonru soal itu semua bukan bercanda, pertama jelas itu sama sekali nggak lucu dan yang namanya bercanda itu should be fun bukannya malah menyakitkan orang lain apalagi dengan bumbu fitnah.
Jonru ini sampahnya Facebook (dan mungkin media sosial secara umum). Penyakit kronis yang merusak banyak orang. Dan yang namanya sampah ataupun penyakit kronis memang sudah selayaknya dibuang agar tidak bersifat patologis bagi orang-orang yang masih sehat. Walaupun tentu Jonru ditahan tidak akan menyelesaikan masalah sebab yang semacam dia ini juga jumlahnya banyak dan tindakan mereka masif. Belum lagi simpatisan Jonru yang mungkin akan makin gila membuat opini kejam terhadap Kepolisian dan Pemerintahan Joko Widodo.