Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menilainya, pemberian remisi untuk koruptor yg terus menerus diberikan pemerintah...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menilainya, pemberian remisi untuk koruptor yg terus menerus diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum Serta Hak Asasi Manusia) tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Lebih-lebih pemberian itu bertepatan dgn perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Adapun jumlah narapidana masalah korupsi yg mendapati remisi sejumlah 428 orang.
Dua di antaranya, terpidana tujuh thn penjara masalah suap pengurusan biaya proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang (remisi lima bln).
Selanjutnya, terpidana 30 th kasus dugaan suap pajak & tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bln). Masalah Nazaruddin diakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang Gayus ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Basaria, utk mengantisipasi pemberian atau obral remisi untuk koruptor hingga Komisi Pemberantasan Korupsi berencena menerapkan tuntutan pidana mati. ” Bila syarat tercukupi kita tuntut hukuman mati saja, ” kata Basaria pada KORAN SINDO, Kamis (18/8/2016).
Syarat yg disebut Basari berkaitan pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.31 Th 1999 berkaitan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati adalah terusan dari Pasal 2 ayat 1 berkenaan tindakan
memperkaya sendiri atau orang lain atau korporasi jadi mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaanbarang/layanan.
Secara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi, ” Dalam tentang tindak pidana korupsi sama dengan disebut dalam ayat 1 dikerjakan dalam keadaan spesifik, pidana mati bisa dijatuhkan. ” Pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang bahwa yg disebut dgn keadaan tertentu dalam keputusan tersebut ditujukan yang merupakan pemberatan tersangka tipikor bila korupsinya dikerjakan dgn empat prasyarat.
1. pada saat negara dalam kondisi bahaya sesuai dgn UU yg berlaku.
2. pada saat berjalan bencana alam nasional.
3. sebagai pengulangan tipikor (tindakan korupsi dilakukan berulang-ulang).
4. atau pada disaat negara dalam keadaan krisis ekonomi & moneter.
Basaria membenarkan, pidana mati & syarat diterapkannya sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Basaria menyambung, Komisi Pemberantasan Korupsi punyai argumen krusial mendorong hukuman pidana mati & dapat menggunakannya sewaktu lakukan penuntutan di pengadilan.
” Paling tidak (orang) berfikir dua kali kalau ingin korupsi, ” tandasnya.
Di ketahui, Nazaruddin diawal mulanya juga sudah mendapat remisi satu bln 15 hri terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada thn 2015, Nazar memperoleh 2 x remisi dgn keseluruhan tiga bln.
Terkait bersama perkara yg ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Neneng Sri Wahyuni yg yaitu terpidana enam th masalah proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemnakertrans) memperoleh remisi satu bln 15 hri terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
Sejak ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yg juga istri Nazaruddin sudah mendapat remisi sepanjang 15 bln sejak 2013
SUMBER : sewarga,
republicoffamerica.blogspot.co.id