segala macam hal ditanyakan anggota Komisi III DPR ke KPK. Mulai dari soal barang sitaan koruptor, kemudian permintaan memanggil dengan pa...
Salah satunya juga yang ditanyakan politikus Golkar, John Kenedy Aziz. Dia menanyakan latar belakang pimpinan dan orang-orang yang ada di KPK.
"Saya khawatir sedikit sekali orang yang berlatar hukum di KPK. Sedangkan di sisi lain, bukan saya mengecilkan orang yang bukan latar belakang hukum, tapi kan KPK domain hukum," tanya John di rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
Ketua KPK Agus Rahardjo lalu memberikan jawaban. Gampang saja Agus menjawab pertanyaan yang menyoal latar belakang pendidikan orang-orang di KPK.
"Kemudian saya sulit menjawab kalau bapak menanyakan kami tidak berlatar belakang hukum, kalau komisioner kan tanggung jawab di bapak semua," beber Agus.
Pimpinan KPK memang dipilih oleh DPR. Jadi, soal latar belakang bidang hukum, tentu DPR lebih paham mengapa memilih mereka.
"Kenapa milih kami yang tidak berlatar belakang hukum? Tapi kalau di dalam yang penyelidik dan penyidik kadang-kadang dibutuhkan bukan orang hukum. Itu pengelolaan membutuhkan orang-orang ahli. Kemudian hukum sangat penting tapi pengetahuan substansi juga penting. mohon dimaklumi," tegas Agus.
Penjelasan KPK Soal Mekanisme Penyadapan yang Dipertanyakan Komisi III
Deputi Informasi dan Data KPK Hary Budiarto menjelaskan mengenai mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh pihaknya. Hal tersebut menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK.
Hary menjelaskan bahwa setiap penyadapan harus atas seizin dari pimpinan KPK. "Penyadapan dilakukan atas tugas dari penyidik dan penyelidik yang sudah ajukan Sprindap kepada pimpinan. Jadi kalau enggak ada Sprindap yang sudah kantongi persetujuan pimpinan itu, ya kami enggak bisa lakukan penyadapan," ujar Hary di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).
Menurut Hary, penyadapan yang dilakukan oleh tim monitoring sudah atas dasar surat perintah penyadapan (Sprindap) yang telah dibuat untuk kepentingan penyadapan. Ia menyebut proses penyadapan itu melibatkan tiga deputi berbeda, termasuk dirinya.
"Penyadapan ini dilakukan tiga deputi yaitu deputi penindakan yang kirimkan nomor dan hasil, deputi data yang melakukan penyadapan, lalu deputi hubungan yang melakukan audit setiap tiga bulan sekali," ujar dia.
Setiap Sprindap yang ditandatangani oleh pimpinan hanya berlaku selama 30 hari ke depan. Sprindap harus diperbaharui apabila akan melakukan perpanjangan.
"Jadi yang ada hubungannya dengan penegakan hukum saja yang kita lakukan penyadapan, jika dalam 30 hari sprindap tak diperbaharui pun tak akan kami lakukan penyadapan," kata dia.
Ia pun memastikan bahwa penyadapan yang dilakukan pasti terkait dengan proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Jadi semua nomor yang kami sadap itu jelas ada hubungannya terkait proses hukum yang dijalankan KPK atau sering kami sebut lawfull interception. Jadi yang ada hubungannya dengan penegakan hukum saja yang kami lakukan penyadapan," ujar dia