Siti Masnuri Istri Muda Fuad Amin Diperiksa KPK (rachman/detikcom) Jakarta - Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara karena korupsi dan mencuci...
Siti Masnuri Istri Muda Fuad Amin Diperiksa KPK (rachman/detikcom)
Jakarta - Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara karena korupsi dan mencuci uang senilai Rp 414 miliar. Dalam aksinya, sang istri, Siti Masnuri, kerap membantu suaminya mengalihkan uang hasil kejahatan korupsi. Bagaimana peran Siti?
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/9/2017), Siti berperan strategis dan disebut berkali-kali oleh para saksi. Seperti seorang sales apartemen Sudirman Hill yang menyebut Siti membeli 8 unit di Sudirman Hill pada Mei 2013.
Siti memesan 8 unit dengan pemandangan ke SCBD Sudirman di lantai 27 unit 19, lantai 27 unit 03, lantai 26 unit 01, lantai 31 unit 01, lantai 26 unit 02, lantai 26 unit 05, lantai 26 unit 06 dan lantai 30 unit 01. Siti langsung menyetor dengan uang cash sebesar Rp 4,2 miliar.
Siti juga menggunakan uang suaminya untuk membeli 4 unit unit Apartemen Waterplace Residence Pakuwon Indah Surabaya pada 2007.
Begitu juga saat Fuad Amin membeli properti di Denpasar senilai Rp 13 miliar pada 2013. Fuad Amin datang bersama istrinya itu untuk melakukan tawar-menawar harga. Kepada penjual dari agen properti, Fuad mengaku sebagai kontraktor, sedangkan Siti mengaku sebagai ibu rumah tangga.
Setelah harga cocok, uang dibayar lewat transfer bank dan cash. Uang transfer bank menggunakan nomor rekening Siti, sedangkan cash Rp 4,4 miliar diserahkan dalam bentuk rupiah dan USD. Uang itu dibungkus dalam kantong cokelat dan dibungkus lagi dengan keresek hitam. Tanah dan bangunan itu kemudian difungsikan menjadi hotel atas nama Siti Masnuri.
Guna kepentingan hotel, Siti kemudian membeli:
1. Sebanyak 41 unit Air Conditioner ukuran 1⁄2 PK.
2. Sebanyak 37 unit kulkas.
3. Sebanyak 40 unit televisi.
4. Satu unit LCD.
5. Sebanyak 40 unit springbed ukuran double bed.
6. Sebanyak 39 unit big land.
7. Satu unit tempat tidur kayu ukuran double bed berwarna coklat tua.
8. Sebanyak 4 tandon kapasitas 1.500 liter berwarna chrome dalam kondisi berfungsi baik.
9. Satu unit pemanas Air (Water Heater) dalam kondisi berfungsi dengan baik;
10. Satu unit printer.
11. Satu filling cabinet.
12. Satu set CCTV.
Siti juga membantu suaminya memasukan uang dari suaminya ke bank. Caranya, Fuad Amin menelepon petugas bank ke rumahnya dan Fuad Amin meminta bantuan petugas bank membantu orangnya yang akan membuka rekening baru. Setelah terkondisikan, Siti datang ke bank dan membuka rekening bank dengan setoran pertama Rp 10 juta. Tak berapa lama, Siti menyetor uang cash Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Uang hasil korupsi Fuad Amin juga dibelikan belasan tanah. Siti bertugas membeli tanah-tanah seperti saat membeli tanah warga Salimah, Marbiyah, Ramla pada 2012 seharga Rp 135 juta. Salimah dkk membubuhkan tanda cap jempol di atas akta jual beli pada 10 Oktober 2012 yang disaksikan kepala desa setempat.
Pada 6 Maret 2013, Siti membeli tanah milik Mayati, Hosni dan Matali seharga Rp 140 juta. Lagi-lagi uang itu dari Fuad Amin, hasil kejahatan korupsi. Sebelumnya pada 6 September 2012, Siti membeli tanah milik warga Bangkalan yaitu Musdi, Amyati, Martihah seharga Rp 66 juta. Dari mana uang itu? Mahkamah Agung (MA) meyakini uang itu dari kejahatan Fuad Amin sehingga belakangan harus dirampas untuk negara.
Siti juga membeli satu unit rumah tipe Salvia/A.436dengan luas tanah 375 m2 dan luas bangunan 399 m2 di Komplek Perumahan Graha Family Pradahkali Kendal, Dukuh Pakis Kota Surabaya. Harga rumah disepakati Rp 2,3 miliar dengan pembayaran dilakukan 18 kali dengan nama pembayar Siti Masnuri.
Dari manakah uang yang dibelanjakan Siti? Tidak lain, tidak bukan dari suaminya, Fuad Amin. Di mana Fuad Amin merupakan anggota DPR RI 1999-2004. Tapi pada 2003, ia dipilih anggota DPRD Bangkalan menjadi Bupati Bangkalan 2003-2008. Fuad kembali menjadi Bupati Bangkalan periode kedua hingga 2013.
Setelah itu, ia menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan yang mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Bangkalan yang seharusnya sampai 2019. Tapi pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya sejak 2003-2014.
Atas kejahatannya, Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara. Aset yang dibelanjakan Siti di atas, akhirnya dirampas seluruhnya untuk negara.
(asp/dhn)/detik,com
Jakarta - Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara karena korupsi dan mencuci uang senilai Rp 414 miliar. Dalam aksinya, sang istri, Siti Masnuri, kerap membantu suaminya mengalihkan uang hasil kejahatan korupsi. Bagaimana peran Siti?
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/9/2017), Siti berperan strategis dan disebut berkali-kali oleh para saksi. Seperti seorang sales apartemen Sudirman Hill yang menyebut Siti membeli 8 unit di Sudirman Hill pada Mei 2013.
Siti memesan 8 unit dengan pemandangan ke SCBD Sudirman di lantai 27 unit 19, lantai 27 unit 03, lantai 26 unit 01, lantai 31 unit 01, lantai 26 unit 02, lantai 26 unit 05, lantai 26 unit 06 dan lantai 30 unit 01. Siti langsung menyetor dengan uang cash sebesar Rp 4,2 miliar.
Siti juga menggunakan uang suaminya untuk membeli 4 unit unit Apartemen Waterplace Residence Pakuwon Indah Surabaya pada 2007.
Begitu juga saat Fuad Amin membeli properti di Denpasar senilai Rp 13 miliar pada 2013. Fuad Amin datang bersama istrinya itu untuk melakukan tawar-menawar harga. Kepada penjual dari agen properti, Fuad mengaku sebagai kontraktor, sedangkan Siti mengaku sebagai ibu rumah tangga.
Setelah harga cocok, uang dibayar lewat transfer bank dan cash. Uang transfer bank menggunakan nomor rekening Siti, sedangkan cash Rp 4,4 miliar diserahkan dalam bentuk rupiah dan USD. Uang itu dibungkus dalam kantong cokelat dan dibungkus lagi dengan keresek hitam. Tanah dan bangunan itu kemudian difungsikan menjadi hotel atas nama Siti Masnuri.
Guna kepentingan hotel, Siti kemudian membeli:
1. Sebanyak 41 unit Air Conditioner ukuran 1⁄2 PK.
2. Sebanyak 37 unit kulkas.
3. Sebanyak 40 unit televisi.
4. Satu unit LCD.
5. Sebanyak 40 unit springbed ukuran double bed.
6. Sebanyak 39 unit big land.
7. Satu unit tempat tidur kayu ukuran double bed berwarna coklat tua.
8. Sebanyak 4 tandon kapasitas 1.500 liter berwarna chrome dalam kondisi berfungsi baik.
9. Satu unit pemanas Air (Water Heater) dalam kondisi berfungsi dengan baik;
10. Satu unit printer.
11. Satu filling cabinet.
12. Satu set CCTV.
Siti juga membantu suaminya memasukan uang dari suaminya ke bank. Caranya, Fuad Amin menelepon petugas bank ke rumahnya dan Fuad Amin meminta bantuan petugas bank membantu orangnya yang akan membuka rekening baru. Setelah terkondisikan, Siti datang ke bank dan membuka rekening bank dengan setoran pertama Rp 10 juta. Tak berapa lama, Siti menyetor uang cash Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Uang hasil korupsi Fuad Amin juga dibelikan belasan tanah. Siti bertugas membeli tanah-tanah seperti saat membeli tanah warga Salimah, Marbiyah, Ramla pada 2012 seharga Rp 135 juta. Salimah dkk membubuhkan tanda cap jempol di atas akta jual beli pada 10 Oktober 2012 yang disaksikan kepala desa setempat.
Pada 6 Maret 2013, Siti membeli tanah milik Mayati, Hosni dan Matali seharga Rp 140 juta. Lagi-lagi uang itu dari Fuad Amin, hasil kejahatan korupsi. Sebelumnya pada 6 September 2012, Siti membeli tanah milik warga Bangkalan yaitu Musdi, Amyati, Martihah seharga Rp 66 juta. Dari mana uang itu? Mahkamah Agung (MA) meyakini uang itu dari kejahatan Fuad Amin sehingga belakangan harus dirampas untuk negara.
Siti juga membeli satu unit rumah tipe Salvia/A.436dengan luas tanah 375 m2 dan luas bangunan 399 m2 di Komplek Perumahan Graha Family Pradahkali Kendal, Dukuh Pakis Kota Surabaya. Harga rumah disepakati Rp 2,3 miliar dengan pembayaran dilakukan 18 kali dengan nama pembayar Siti Masnuri.
Dari manakah uang yang dibelanjakan Siti? Tidak lain, tidak bukan dari suaminya, Fuad Amin. Di mana Fuad Amin merupakan anggota DPR RI 1999-2004. Tapi pada 2003, ia dipilih anggota DPRD Bangkalan menjadi Bupati Bangkalan 2003-2008. Fuad kembali menjadi Bupati Bangkalan periode kedua hingga 2013.
Setelah itu, ia menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan yang mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Bangkalan yang seharusnya sampai 2019. Tapi pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya sejak 2003-2014.
Atas kejahatannya, Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara. Aset yang dibelanjakan Siti di atas, akhirnya dirampas seluruhnya untuk negara.
(asp/dhn)/detik,com