Di beberapa media dinyatakan bahwa, Alexis telah tamat dan Alexis telah berakhir di masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan da...
Di beberapa media dinyatakan bahwa, Alexis telah tamat dan Alexis telah berakhir di masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ada pula yang memuji-muji keberhasilan Gubernur DKI Jakarta tersebut, saya kira ini adalah pemahaman dan kesimpulan yang bodoh, karena sampai detik ini pun Alexis belumlah berakhir secara hukum dan Alexis tidak bisa tamat atau berakhir karena sosok Gubernur DKI Anies Baswedan. Alexis hanya dapat berakhir atau tamat karena hukum. Karena satu hal yang harus dipahami bahwa sampai detik ini pun secara hukum, Alexis masih legal, bukan ilegal, karena di dalam surat Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, TIDAK PERNAH ADA kalimat izin Alexis dicabut atau dibatalkan, yang ada HANYA KALIMAT: ‘’belum dapat diproses’’, artinya apa?
Artinya ada surat-surat tertentu yang berkaitan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang belum diserahkan Alexis, begitu pendapat sebagian orang dari makna kalimat itu. Tapi itu keliru, karena semua persyaratan TDUP yang diajukan Alexis , semuanya sudah dipenuhi. Dalam surat itu terdapat satu kejanggalan terbesar dari kalimat: ‘’belum dapat diproses’’, itu apa maksudnya? Belum dapat diproses karena apa? Kalau persyaratan TDUP (surat-menyurat) Alexis sudah lengkap semuanya. Jadi apa yang menjadi alasan paling logis dan bisa diterima akal sehat sehingga TDUP Alexis ‘’belum dapat diproses’’? Karena yang terjadi pada Alexis ini langsung pada akibat, tidak ada sebab-sebab yang mendahului akibat itu. Bayangkan saja betapa hebatnya Pemerintahan Provinsi DK Jakarta, langsung timbul akibat (belum dapat diproses), tanpa sebab yang jelas. Tapi tetap saja menimbulkan pertanyaan, apa sebab-sebab yang menimbulkan akibat (sehingga belum dapat diprosesnya TDUP yang diajukan Alexis)? Kok belum dapat diproses? Kalau semua persyaratan sudah lengkap, apa yang membuat ‘’belum dapat diproses’’?
Sehingga secara hukum sudah tidak ada jalan lain lagi, selain melawan kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dua jalan hukum yakni pertama menggugat surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN DKI Jakarta), karena dari sisi formil, surat itu mengandung cacat hukum karena tidak atau sama sekali tidak ada penjelasan/tidak dijelaskan mengapa ‘’belum dapat diproses’’. Jadi kalimat: ” belum dapat diproses’’, telah menggantung posisi Alexis dan Alexis memiliki hak untuk menggugat surat yang cacat hukum tersebut. Dan dalam gugatan ke PTUN, Alexis dalam petitum harus memohon kepada majelis hakim yang Mulia agar memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta UNTUK menerbitkan/menerima permohonan TDUP yang diajukan Alexis.
Kalau permintaan itu dituangkan dalam petitum gugatan TUN, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan bisa berkutik apa-apa lagi, karena harus melaksanakan dan menghormati perintah pengadilan. Jalan hukum kedua yang harus segera dilakukan Alexis adalah menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (sesuai tempat tergugat perbuatan melawan hukum yakni di Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta yang beralamat di Jl Kebon Sirih No. 18 Blok H Lt 18m Jakarta Pusat), gugatan itu harus segera dilayangkan karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap permohonan TDUP yang dilayangkan Alexis. Karena kerugian materill yang timbul dari kalimat:’’ belum dapat diproses’’ dalam surat itu sangatlah besar. Bisa puluhan miliar kerugian yang diderita Alexis akibat satu kalimat itu saja. Dari omzet pertahun Alexis bisa mencapai Rp. 30 miliar, dan kini pihak Alexis telah menghentikan semua operasionalnya mulai dari hotel, Bar dan Cafe, Lounge Music, Karoke, SPA, Griya Pijat , jadi bisa dibayangkan berapa banyak pemasukan Alexis yang harus hilang begitu saja hanya karena satu kalimat: ‘’belum dapat diproses’’ sebagaimana dalam surat tersebut. Selain itu Alexis juga mengalami kerugian imaterill yang tidak ternilai dengan apa pun yakni nama baiknya dirusak dan dipermalukan karena dituduh ada tindakan abmoral di Alexis.
Dan jika sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa semua kegiatan di Alexis adalah ilegal setelah terbitnya surat itu juga karena izinnya sudah habis, maka pertanyaan hukumnya adalah apabila ada permohonan pendaftaran ulang yang diajukan oleh sebuah industri , izin industri sudah habis beberapa hari yang lalu dan setelah ditelaah ternyata ada 1 syarat yang kurang sehingga di surat ditulis: ‘’belum dapat diproses’’, apakah secara hukum semua operasionalitas pada sebuah industri itu langsung otomatis ilegal? Pertanyaan ini saya sengaja munculkan karena Anies mengatakan semua kegiatan Alexis menjadi ilegal karena izinnya sudah habis juga ditambah dengan surat itu, padahal dasar patokan mengatakan demikian adalah berdasarkan surat yang memuat kalimat yang sangat merugikan Alexis, yakni kalimat: ‘’belum dapat diproses’’. Yang artinya , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta HARUS BERSIKAP TERBUKA DAN JUJUR KEPADA ALEXIS, KARENA INI USAHA YANG SUDAH BERLANGSUNG SELAMA 11 TAHUN, DAN SELAMA 11 TAHUN PULA TIDAK PERNAH ADA BUKTI PELACURAN ATAU TRANSAKSI/PENGGUNAAN NARKOTIKA DI ALEXIS. SEHINGGA APA ALASAN ‘’BELUM DAPAT DITERIMANYA PERMOHONAN TDUP HOTEL ALEXIS? PERTANYAAN LAIN KEPADA ANIES, KALAU ALEXIS DINYATAKAN ILEGAL, APAKAH AKAN SEGERA DISEGEL? KALAU DISEGEL, ITU SURAT TIDAK BISA DIGUNAKAN UNTUK MENYEGEL ALEXIS SEKALIPUN IZINNYA SUDAH HABIS. IZIN YANG SUDAH HABIS BUKAN BERARTI OTOMATIS IZIN MENJADI DICABUT ATAU DIBATALKAN. KARENA KALAU IZIN SUDAH HABIS, DAN PERMOHONAN BELUM DAPAT DIPROSES SEHINGGA OPERASIONAL SEBUAH PERUSAHAAN DIANGGAP ILEGAL, BERAPA BANYAK PERUSAHAAN YANG AKAN MATI ATAU TAMAT , BERAPA BANYAK PULA YANG AKAN JADI PENGANGGURAN? Karena izin habis, permohonan belum dapat diproses, bukan berarti izin dicabut atau dibatalkan, kalau begitu, Alexis masih hidup secara hukum belum mati.
Dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus mempertimbangkan besarnya pajak yang dibayarkan Hotel Alexis. Juga harus mempertimbangkan nasib pekerja Alexis yang harus dirumahkan, tidak bisa kalau solusinya hanya dengan ikut OK OCE, para pekerja itu mempunyai keluarga yang hidupnya membutuhkan biaya yang besar. Dan tidak dikabulkannya permohonan TDUP yang diajukan Alexis pun tak lepas dari janji politik yang diucapkan pada debat putaran pertama Pilgub DKI Jakarta, pada 13 Januari 2017. Jadi, kasus Alexis kental akan aroma politik. Apalagi sampai detik ini, Alexis belum pernah menerima teguran atau peringatan, padahal, dua hal itu wajib ada dulu. Jadi bukti apa yang dimiliki Anies sehingga izin Alexis belum dapat diproses? Ingat loh ya belum dapat diproses, bukan dicabut apalagi dibatalkan. Karena yang berkembang di media dinyatakan dicabut, ini yang tidak benar dan menyesatkan.
Dan dalam hukum perseroan,posisi Hotel Alexsis adalah sebagai anak perusahaan dari PT Grand Ancol Hotel, salah satu yang menyebabkan perusahaan atau anak perusahaan bubar salah satunya adalah karena izinnya dicabut. Dan dalam kasus Hotel Alexis, izinnya belum dicabut, izinnya hanya habis, dan habis butuh pencabutan izin sehingga izinnya jadi mati. Logika hukumnya sederhana, you sebelumnya memiliki izin mengendarai mobil atau motor, nah tapi izin mengendarai habis, habis bukan berarti izin you mengendarai mobil atau motor itu dicabut tapi masih bisa diperpanjang, kan begitu. Jadi dalam kasus Hotel Alexis, izin masih bisa diperpanjang, izin habis tidak otomatis berarti dicabut. Selain itu juga surat itu juga sudah bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 142 ayat (1) angka 6 yang salah satu syarat bubarnya perseroan adalah karena izinnya dicabut. Alexis belum dicabut izinnya. Artinya harus ada satu surat lagi, yaknis surat pencabutan izin beserta alasan-alasannya, kalau itu ada baru bisa menyatakan izin Alexis telah dicabut, sebelum itu ada , izin Alexis belum dicabut. Dan sampai detik ini saya masih penasaran siapa yang menjadi kuasa hukum Hotel Alexsis, mengingat pernyataan staf legal Hotel Alexis masih lemah apalagi sampai memutuskan menutup Alexis mulai hari ini, padahal penutupan Alexis hanya bisa dilakukan kalau izin usahanya sudah dicabut, sekarang belum dicabut, hanya habis saja. Izin habis beda dengan izin dicabut yang jadi alasan penutupan suatu usaha.