Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA. Ketua DP...
Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ketua DPN Peradah, Suresh Kumar mengatakan, terdapat video pria yang diduga adalah Eggy Sudjana yang menyebut bahwa pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila.
“Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan pernyataan yang agak mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI.”
“Jadi pernyataan beliau itu mengatakan pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila,” tutur Suresh.
Suresh mengaku pernyataan Eggi tersebut mengusik kebhinekaan. Menurutnya, pernyataan Eggi dapat memicu perpecahan bangsa.
“Kita mengatasnamakan DPM Prada Indonesia. Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan, kebhinekaan. Tiba-tiba ada itu kan gimana,” tegas Suresh.
Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.
Suresh menyertai laporan dengan bukti video Eggi saat mengucapkan pernyataan tersebut dari laman Youtube. Juga beberapa lampiran yang ia ambil dari pemberitaan di media online nasional.
“Kita alat buktinya video sama media online, klipping media online. CNN, Detik, Kompas. Iya satu rekaman video,” jelas Suresh.
“Kita ingin agar segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main main,” ujarnya.
Diduga video Eggi tersebut diambil seusai sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9/2017) lalu.
Dalam video wawancara yang disiarkan secara nasional itu, Eggi mengatakan hanya pemeluk agama Islam yang sesuai dengan Pancasila. Eggi juga menyebutkan Jika Perpu Ormas disetujui maka agama lainnya harus dibubarkan.
“Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila. Maka saya sudah ingatkan tadi konsekuensi hukum jika Perppu diterima, maka hukum berlaku, berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan,” tutur Eggi dalam penggalan pernyataannya yang ada dalam rekaman.
Tanggapan Eggi
Menanggapi pelaporan tersebut, Eggi menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat untuk menghina suatu golongan. Sebab, kata dia, dirinya sedang berbicara di forum keilmuan.
“Soal melaporkan itu soal hak, jadi nggak ada masalah sebagai warga negara melaporkan orang lain. Namun harus dimengerti secara ilmu hukum tempat, waktu, dan deliknya, 3 hal itu harus dimengerti,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara itu kepada detikcom, Kamis (5/10/2017).
Eggi menjelaskan, saat itu dirinya sedang berbicara di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Perppu Ormas. Dia pun menegaskan tempat, waktu, dan delik berbicaranya tidak memiliki niat untuk menghina orang lain atau suatu golongan.
“Artinya tempat, waktu, dan deliknya tidak mengena, karena tidak ada unsur motif dari saya untuk menghina orang lain. Tempatnya di pengadilan, dalam arti saya diberi kuasa dalam undang-undang, dalam arti hak konstitusional karena saya sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Ormas,” jelasnya.
Menurut Eggi dalam sidang Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan waktu di mana dirinya menyampaikan pokok pikiran. Dalam forum tersebut dia berbicara konteks Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila.
“Nah kemudian deliknya saya dianggap SARA, bagaimana SARA? Orang lagi membicarakan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, kan sila pertama Ketuhana Maha Esa,” imbuhnya.
Eggi meminta pihak yang melaporkan agar tidak cepat tersinggung dengan ucapan Eggi dalam forum tersebut. Forum judicial revies di MK adalah forum keilmuan.
“Jadi menurut saya teman-teman dari Hindu kurang cermat melihat persoalan ini, dengan hormat, jangan cepat tersinggung atau apa, ini forumnya forum keilmuan. Judicial review, uji materi itu berbicara keilmuan, keilmuannya itu ada ilmu sosiologi, ada ilmu hukum itu sendiri. Jadi masa bicara keilmuan dilaporkan polisi,” katanya.
http://jurnalindonesia.id