Franz Tokoh agama Katolik Franz Magnis-Suseno menilai, ada dua kekeliruan mendasar dari pernyataan Eggi Sudjana mengenai tafsir tentang kees...
Franz
Tokoh agama Katolik Franz Magnis-Suseno menilai, ada dua kekeliruan mendasar dari pernyataan Eggi Sudjana mengenai tafsir tentang keesaan Tuhan.
Sebelumnya Eggi mengatakan hanya agama Islam lah yang sesuai dengan Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. menyebut agama-agama selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.
“Ada dua kebodohan besar dari Eggi Sudjana,” kata pria yang akrab disapa Romo Magnis ini kepada Tirto, Jumat (10/6).
Pertama, menurut Magnis, adalah Eggi tidak memahami bahwa Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai pembukaan UUD merupakan hasil rumusan untuk menampung agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan kata lain, para pendiri bangsa telah memahami bahwa Pancasila tidak hanya untuk satu agama saja.
“Jadi yang dikatakan Pak Eggi bertentangan dengan maksud mereka [pendiri negara] yang menetapkan Pancasila dan UUD,” ujar Magnis.
Kekeliruan lain, lanjutnya, yakni saat Eggi mengomentari keyakinan agama yang berbeda dengan keyakinannya. Menurut Magnis, argumentasi Eggi bahwa tidak ada keesaan Tuhan di luar agama yang dianutnya menunjukkan kesombongan yang serius. Apalagi tidak ada yang lebih tahu sifat-sifat Tuhan selain Tuhan itu sendiri.
“Seakan-akan Pak Eggi punya pengetahuan khusus tentang keesaan Tuhan,” katanya.
Selain itu Magnis juga menilai Eggi salah memahami konsep Trinitas. Menurutnya, Trinitas dalam Kristen bukan berarti ada tiga Tuhan sebagaimana disampaikan oleh Eggi. Trinitas dalam Kristen adalah satu Tuhan yang memiliki tiga wujud: Allah, roh kudus, Yesus.
“Jadi, bukan tiga dewa, [melainkan] satu Tuhan yang menyatakan diri dalam tiga wujud,” ujarnya.
Menurut Profesor filsafat ini pernyataan Eggi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat beragama. Maka dari itu ia berpesan Eggi sebaiknya tidak membicarakan keyakinan agama lain kecuali dalam konteks dialog dengan pemeluk agama yang dibicarakan. Ia juga mengingatkan penguasaan seseorang soal agamanya bukan berarti ia berhak mengomentari agama orang lain.
“[Letak] kesombongannya adalah [ketika] dia merasa tahu agama sendiri, lalu merasa bisa menilai agama lain,” katanya.
Namun, Romo Magnis percaya pernyataan Eggi tidak mewakili umat Islam. Menurutnya masih banyak umat Islam yang menghargai dan menghormati keyakinan umat Kristen.
“Saya kenal banyak muslim yang sangat menghormati pandangan Kristiani,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, melaporkan Eggi ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan SARA. Laporan ini diterima oleh Mabes Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.
Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Eggi Sudjana
Dalam laporannya, Sures membawa sejumlah bukti, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat diwawancarai dan berita media online. Adapun rekaman video dari pernyataan Eggi ini juga telah tersebar di berbagai media sosial seperti Twitter dan Youtube.
Dalam rekaman video tersebut, Eggi menyatakan: “Pengetahuan saya, mungkin terbatas, tapi bisa diuji secara intelektual, tidak ada ajaran selain Islam, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang sesuai dengan Pancasila. Selain Islam bertentangan.”
Eggi menilai sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” hanya kompatibel dengan konsep ketuhanan di Islam yang monoteistik. “Karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Buddha setahu saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali apa yang diajarkan Siddhartha Gautama,” tambahnya.
Pernyataan ini diutarakan pada Senin, tanggal 18 September lalu, seusai sidang mengenai Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Eggi mengajukan gugatan uji materi ke MK atas nama individu dengan alasan Perppu ini justru mengancam keberadaan Ormas selain Ormas Islam, terutama pada pasal 59 ayat 4 huruf C.
“Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika Perppu diterima dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan,” kata pria yang juga merupakan pengacara Rizieq Shihab ini.http://jurnalindonesia.web.id