Akhirnya, pengumuman yang ditunggu tunggu oleh masyarakat telah diumumkan oleh KPK, terkait apakah Ahok memang melakukan pelanggaran dal...
Akhirnya, pengumuman yang ditunggu tunggu oleh masyarakat telah diumumkan oleh KPK, terkait apakah Ahok memang melakukan pelanggaran dalam pembelian atau tidak dalam kasus sumber waras.
KPK mengumumkan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pembelian lahan di RS Sumber Waras seperti yang dituduhkan banyak pihak.
“Berdasarkan apa yang kami terima, Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan sumber waras), penyidik kami lho ya,”tegas Ketua KPK, Agus Raharjo.
Agus Raharjo menegaskan, jika tidak ditemukan perbuatan yang melawan huku, berarti kasus sumber waras telah selesai.
“Jika tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, berarti kasus ini selesai,” ujarnya.
Sebelum mengambil keputusan ini, KPK bekerja sama dengan beberapa ahli untuk membantu menganalisa kasus ini.
Agus mengatakan bahwa para ahli menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak harganya paling baru.
“Untuk kasus sumber waras, kita secara khusus berkoordinasi dengan ahli dari UGM,” tegasnya.
Dikutip dari Detik, tentang hasil Audit BPK yang menemukan kerugian negara Rp. 191 Miliar, KPK akan meminta klarifikasi ke BPK.
“Sekitar minggu depan, kita akan memanggil BPK untuk klarifikasi,” tegas Agus.
“Ahli menegaskan bahwa NJOP kan menggunakan harga yang paling baru,” ucap Agus.
Gubernur DKI Jakarta, ahok, sebelumnya menilai bahwa BPK tidak berdasar karena terpatok pada Nilai Jual Pbjek Pajak 2013, dan Pemprov DKI membelinya pada tahun 2014. Dokumen peepasan hak lahan ditandangani bukan pada tahun 2013, namun pada tanggal 17 Desember 2014.
Perbedaan NJOP itulah yang menjadi awal muara keributan antara BPK dan Ahok. Membuat Ahok dan BPKsering saling serang dan adu argumen.