Wilayah NKRI yang luas dan subur merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada Bangsa Indonesia. Semua rakyat Indonesia w...
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Keutuhan berasal dari kata utuh yang berarti tetap atau tidak berkurang sesuai dengan aslinya atau tidak berubah dan tidak terbagi-bagi. Keutuhan negara maksudnya bahwa negara memiliki wilayah yang tidak terbagi-bagi tetapi merupakan satu kesatuan yang bulat,baik daratan, lautan, maupun udara, dalam naungan satu negara.
Contoh kasus yang mengancam keutuhan Negara Indonesia
a. Berdasarkan asal datangnya ancaman
• Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
• Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
b. Berdasarkan bentuk ancaman
• Ancaman fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik, seperti serangan senjata, penghilangan nyawa manusia, perusakan fasilitas, terorisme, konflik berdarah, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Contoh ancaman fisik dari dalam:
a. Teror bom Solo
b. Penyerangan antar suku di Papua
c. Tawuran antar warga di Makassar
d. Penjarahan toko milik etnis Tionghoa oleh warga pribumi
e. Kerusuhan massa di Jakarta
f. Perusakan kantor walikota oleh warga yang marah
g. Kekejaman aparat keamanan terhadap mahasiswa saat demonstrasi tahun 1998
h. Perusakan dan vandalisme terhadap fasilitas umum
Contoh ancaman fisik dari luar
a. Penyerangan tentara Amerika ke Irak
b. Serangan rudal Israel ke Palestina
c. Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
d. Agresi militer Belanda di Indonesia
e. Penjajahan bangsa Eropa di Indonesia
• Ancaman ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negera yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti perang ideologi, arus globalisasi, kepentingan politik, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun dalam negeri.
Contoh ancaman ideologi dari luar
a. Perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
b. Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri
c. Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam negeri
d. Maraknya media propaganda asing
e. Adu domba yang dilakukan pihak asing
f. Pemberlakuan aturan-aturan tertentu yang dilakukan oleh pihak asing yang merugikan negara lain, seperti larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa
Contoh ancaman ideologi dari dalam
a. Munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari dalam negeri
b. Munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia
c. Provokasi dari kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok masyarakat lainnya yang mengandung unsur SARA
d. Adanya stereotipe tertentu yang terbentuk dalam suatu masyarakat dalam menilai masyarakat lainnya
e. Sikap apatis terhadap pemerintah
f. Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu Negara
g. Permainan kotor para politisi dan pejabat Negara
h. Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
i. Pemberontkan dan gerakan separatis:
• APRA di Jawa Barat pada permulaan tahun 1950.
• Andi Aziz di Sulawesi Selatan pada permulaan tahun 1950.
• RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku pada tahun 1950-an.
• PRRI/PERMESTA di Sumatera dan Sulawesi pada tahun 1958 permulaan tahun 1960-an.
• OPM (Gerakan Papua Merdeka )di Irian Jaya (Papua) pada tahun 1960
• Pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1948 yang dikenal dengan Gerakan G30 S PKI yaitu gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.
• DI-TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh pada tahun 1947 s/d tahun 1962 yang pengikut-pengikutnya masih berkeliaran sampai sekarang.
Cara Penanggulangan mempertahankan keutuhan NKRI
a) Menanamkan nilai-nilai Pancasila, jiwa sebangsa dan setanah air dan rasa persaudaraan, agar tercipta kekuatan dan kebersamaan di kalangan rakyat Indonesia.
b) Menghilangkan kesempatan untuk berkembangnya tindakan KKN.
c) Meningkatkan ketahanan rakyat dalam menghadapi usaha-usaha pemecahbelahan dari ancaman luar.
d) Penyebaran dan pemasyarakatan wawasan kebangsaan dan implementasi butir-butir Pancasila, dalam rangka melestarikan dan menanamkan kesetiaan kepada ideologi bangsa.
e) Menumpas setiap gerakan separatis secara tegas dan tidak kenal kompromi.
f) Membentuk satuan sukarela yang terdiri dari unsur masyarakat, TNI dan Polri dalam memerangi separatis.
Cara Menjaga Keutuhan Indonesia
1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2. Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6. Mentaati peraturan agar kehidupan berbangsa dang bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.