Berbicara tentang perayaan Natal pasti tidak terlepas dari kehebohan yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, selalu ada pro dan kontra t...
Berbicara tentang perayaan Natal pasti tidak terlepas dari kehebohan yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, selalu ada pro dan kontra terkait boleh tidaknya mengucapkan selamat natal ataupun menggunakan atribut natal bagi yang beragama Islam.
Majelis Ulama Indonesia atau disingkat MUI adalah sebuah lembaga yang ditunjuk untuk mewakili umat Islam setanah air. Baru- baru ini MUI resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 terkait pengunaan atribut non Muslim atau Natal. Hasilnya, ada tujuh poin penting yang perlu dipahami semua pihak berkaitan dengan fatwa tersebut:
Berikut tujuh poin terkait fatwa pelarangan menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim:
1. Terbitnya Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim perlu dihormati bersama.
2. Instansi terkait (Pemda, Kepolisian, MUI) untuk dapat menyosialisasikan maksud dari fatwa tersebut.
3. Memberikan pemahaman kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim.
4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping oleh siapa pun, mengatasnamakan siapa pun, apalagi menggunakan fatwa ini untuk melakukan tindakan anarkistis. Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri.
5. Koordinasi antar-instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum. Jangan main hakim sendiri, kedepankan hukum dan serahkan kepada pihak berwajib.
7. Mari kita semua tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar-umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama.
Berikut adalah postingan Nicko Haryanto yang ia unggah melalui akun facebook pribadinya :
Saya seorang muslim dan saya sangat mencintai saudara saudara saya yang berbeda agama.
Saya akan selalu menghormati simbol simbol keagamaan saudara saudaraku.
Ketika fatwa MUI dikeluarkan tentang haramnya menggunakan simbol atau atribut natal, I stand with u brother & sister, dan aku akan selalu mengucapkan natal kepada kalian.
Sejak tahun lalu saya sudah membantu beberapa gereja di medan untuk membersihkan dan mempersiapkan natal.
Sekarang saya juga membuka diri untuk membantu untuk mempersiapkan natal.
Aku mencintaimu saudara saudariku seperti aku mencintai diriku sendiri.
Seperti perkataan nabiku Muhammad SAW untuk mencintai sesama manusia.