Anies : Seharusnya Penista Agama Tidak Boleh Mendapatkan Remisi,Tolong Kemenkumhan Pikirkan Baik-Baik

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada perayaan natal tahun ini. Na...


Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada perayaan natal tahun ini. Namun pemberian remisi pada Ahok itu menimbulkan perdebatan karena dinilai sebagai perlakuan khusus.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun mengatakan siapapun berhak mendapatkan remisi asal memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. "Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan subtantif," kata Mamun
Remisi diberikan karena Ahok lolos selektif administratif salah satunya, berkelakuan baik.

“Iya, selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif,” kata Kabag Humas Ditpas Kemenkumham Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.

Tapi Menurut Gubernur Jakarta Anies Baswedan Seharusnya Yang Menghina Agama Tidak Boleh Diberikan Remisi Meskipun dia berkelakuan baik selama berada di tahanan Karena ini Persoalan Agama jadi sebaiknya kemenkumhan pikirkan baik baik saat anies di konfirmasikan di Balai Kota, Jakarta.

Tapi Adek belum mau menyebut secara gamblang kapan remisi itu akan dikeluarkan.

Dia mengatakan, remisi kemungkinan dikeluarkan pada 25 Desember 2017.
“Nanti tanggal 25 Desember, karena saya enggak bisa mendahului SK (surat keputusan) kan,” ujarnya.

Tak hanya Ahok, pihaknya akan memberikan remisi kepada terpidana yang beragama Kristiani.

Dia mengatakan, remisi merupakan hak para terpidana, dengan catatan lolos seleksi administratif.

“Pokoknya semua warga binaan punya hak itu, bagi yang beragama Nasrani punya hak untuk remisi Natal yang telah memenuhi syarat,” katanya.

Adek menegaskan, SK pemberian remisi Ahok dan terpidana lain belum ditandatangani.

SK pemberian remisi resmi akan diumumkan pada tanggal 25 Desember nanti.

“Karena masalahnya itu SK dikeluarkan pada tanggal 25 Desember pada saat Natal. Mohon bersabar, nanti konfirmasi lagi,” ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Dalam amar putusannya, Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

ahok penuhi syarat untuk dapatkan remisi


Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, kata Mamun, adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. "Sementara persyaratan subtantif, berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F," ujarnya. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.

Adapun besaran remisi yang diberikan kepada tahanan, kata Mamun, sesuai dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Besaran remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan adalah 15 hari. Berbeda dengan remisi umum yang diberikan saat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. "15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan," kata dia.

Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya akan mendapatkan remisi selama 15 hari di hari Natal 25 Desember nanti, “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” kata Wayan kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.

Remisi yang akan diterima Ahok pada hari Natal 2017 merupakan remisi pertama yang dia peroleh sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya karena saat itu dia belum memenuhi persyaratan administratif.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 karena dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok telah ditahan pada 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.
Nama

artikel,57,astronomi,4,Berita,190,budaya,6,ekonomi,3,fashion,3,gosip,4,hukum,8,inspiratif,7,Internasional,13,islam,21,kesehatan,5,militer,4,nasional,10,olahraga,1,opini,10,Politik,35,populer,6,sejarah,7,selebriti,3,seni,3,spiritual,6,Tausiah,5,tekno,2,tips,3,Unik,6,wanita,1,
ltr
item
Lensa News: Anies : Seharusnya Penista Agama Tidak Boleh Mendapatkan Remisi,Tolong Kemenkumhan Pikirkan Baik-Baik
Anies : Seharusnya Penista Agama Tidak Boleh Mendapatkan Remisi,Tolong Kemenkumhan Pikirkan Baik-Baik
http://republiknkri.org/wp-content/uploads/2017/12/47kepala-rutan-cipinang-ahok-langsung-jalani-pemeriksaan-kesehatan-620x330.jpg
Lensa News
http://lensa-nws.blogspot.com/2017/12/anies-seharusnya-penista-agama-tidak.html
http://lensa-nws.blogspot.com/
http://lensa-nws.blogspot.com/
http://lensa-nws.blogspot.com/2017/12/anies-seharusnya-penista-agama-tidak.html
true
7788556715240787709
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy