Jokowi saat melantik Marsekal TNI Hadi Tjahjanto jadi KSAU. (Tribunnews.com) Presiden Jokowi mengungkapkan alasannya memilih dan mengajukan ...
Jokowi saat melantik Marsekal TNI Hadi Tjahjanto jadi KSAU. (Tribunnews.com)
Presiden Jokowi mengungkapkan alasannya memilih dan mengajukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, dalam menunjuk Hadi Tjahjanto, Presiden Jokowi berpegang pada Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 atau disebut UU TNI. Di pasal itu disebutkan beberapa persyaratan dalam mengajukan pengganti, termasuk hak Presiden untuk mengajukan satu nama sebagai calon pengganti Panglima TNI.
"Di Pasal 13 disebutkan bahwa dalam kaitan dengan Panglima TNI yaitu pernah menjabat Kepala Staf, atau sedang menjabat Kepala Staf salah satu angkatan di TNI. Kemudian bisa bergantian," kata Johan Budi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Pusat, Senin (4/12/2017), dilansir beritakepo.com dari Detikcom.
"Ketiga, juga Presiden (bisa) mengusulkan satu nama Panglima TNI ke DPR untuk meminta persetujuan. Jadi itu adalah mengacu pada UU TNI, Nomor 34 Tahun 2004," imbuhnya.
Selain itu Presiden Jokowi menilai Hadi Tjahjanto mumpuni dan memenuhi syarat sebagai Panglima TNI. Hal tersebut disampaikan Jokowi pada suratnya ke DPR terkait penunjukan Marsekal Hadi ini.
"Mengacu pada surat yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR meminta persetujuan, karena Pak Hadi dianggap cakap dan mampu serta memenuhi persyaratan yang ada di UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 terutama Pasal 13," jelas Johan.
Terkait dengan adanya kedekatan personal antara Hadi dengan Presiden Jokowi, Johan menilai hal itu adalah wajar. "Saya kira semua bukan orang asing bagi Pak Jokowi. Kepala Staf angkatan di TNI itu semua tentu tidak asing, karena Pak Presiden ini kan atasan atau bosnya maisng-masing Kepala Staf, termasuk bosnya Panglima TNI," tambahnya.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 nanti. Setelah surat presiden (supres) dibacakan dalam sidang paripurna DPR, Komisi I akan menggelar fit and proper tes (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Marsekal Hadi.