MUI Kompori Anies-Sandi Untuk Buat Aturan Larang Ornamen Natal Dikeramaian

Menjelang hari raya umat Kristen yang jatuh pada bulan Desember, pusat perbelanjaan dan gedung-gedung di Ibu Kota Jakarta biasanya dihias de...


Menjelang hari raya umat Kristen yang jatuh pada bulan Desember, pusat perbelanjaan dan gedung-gedung di Ibu Kota Jakarta biasanya dihias dengan ornamen dan atribut perayaan Natal. Hal ini tak disukai aktivis Front Pembela Islam (FPI).

Tak heran, setiap tahun, anggota FPI melakukan razia terhadap mall dan toko dalam pengunaan atribut natal tersebut. Sebagai contoh, pada akhir 2016 yang lalu, mereka mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya dengan dalih berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bak gayung bersambut, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yang diketahui dekat dengan FPI, merespon hal ini dan akan menerapkan larangan ornamen natal di pusat keramaian.

Sang Wakil Gubernur, Sandiaga berjanji akan mengkaji aturan tersebut.

“Kita lihat (nanti),” kata Sandiaga singkat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017), dilansir anekainfounik.net dari viva.co.id.

Sandiaga tak menjelaskan detail jikalau kebijakan Pemerintah Provinsi DKI nanti bakal mengeluarkan surat edaran atau instruksi Gubernur.

Dia hanya memastikan aturan dari Pemprov DKI itu akan dibuat sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gejolak atau gesekan di masyarakat.

“Yang penting mempersatukan warga. Itu yang penting,” kata dia.

Sebagai gantinya, Sandi menyarankan warga mmembelinya di pedagang kaki lima (PKL).

“Kita harapkan penjualan ornamen-ornamen oleh PKL bisa juga meningkatkan pendapatan mereka dan bisa menampung lapangan kerja yang sekarang ini memang di beberapa wilayah Jakarta kita khawatirkan ada pelemahan,” kata Sandi.

MUI sendiri menyambut baik rencana tersebut.


“Wagub Sandi silakan katanya mau menata itu. Saya baca (beritanya) hari ini, dia mau menata itu,” kata Sekjen MUI, Anwar Abbas, Senin (4/12/2017), seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Anwar menyebut haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain.

“Imbauan ini sama seperti tahun 2016. Kami hanya mengingatkan karena tahun kemarin (penggunaan atribut natal) cukup diperhatikan,” ujar Anwar.

Anwar pun berharap pihak kepolisian dapat membantu sosialisasi larangan itu kepada pihak perusahaan agar tak memaksa karyawan menggunakan atribut natal. Dia meyakini, langkah ini merupakan cara yang tepat bagi semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Jangan karena hal yang tidak substansial sampai menganggu kerukunan umat beragama,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menunggu langkah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal oleh umat Islam.

Anwar menyerahkan sosialisasi larangan penggunaan atribut Natal di ibu kota kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebut, Sandi tengah mengkaji aturan tersebut.

“Wagub Sandi silakan katanya mau menata itu. Saya baca (beritanya) hari ini, dia mau menata itu,” kata Anwar.

Jelang Hari Raya Natal 2017, MUI kembali mengimbau setiap perusahaan agar tak memaksa karyawannya yang beragama Islam menggunakan atribut Natal. Imbuan itu merujuk fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2016.

Anwar menyebut haram hukumnya bagi umat Muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain.

“Imbauan ini sama seperti tahun 2016. Kami hanya mengingatkan karena tahun kemarin (penggunaan atribut natal) cukup diperhatikan,” ujar Anwar.

Jelang perayaan Natal tahun lalu sempat muncul gejolak lantaran ada sejumlah ormas yang melakukan sweeping atau razia atribut Natal di sejumlah tempat perbelanjaan. Anggota ormas saat itu melakukan razia karena mendasarkan tindakannya pada fatwa MUI.

Anwar pun berharap pihak kepolisian dapat membantu sosialisasi larangan itu kepada pihak perusahaan agar tak memaksa karyawan menggunakan atribut natal. Dia meyakini, langkah ini merupakan cara yang tepat bagi semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Jangan karena hal yang tidak substansial sampai menganggu kerukunan umat beragama,” ucapnya.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa itu menyatakan haram hukumnya bagi umat muslim mengenakan atribut keagamaan umat agama lain.

Secara terpisah, Sandiaga di Balai Kota berharap perayaan natal menjadi momentum bagi warga Jakarta menggelar kegiatan yang meningkatkan persatuan.

Dia menyebut Pemprov DKI tengah mengkaji kebijakan tentang aturan ornamen Natal di pusat keramaian.

"Mengenai ornamen-ornamen natal, tentunya dibuat dengan segala peraturan dan ketentuannya," ujar Sandi tanpa menjelaskan lebih detail mengenai aturan yang dia maksud.

sumber;cnnindonesia
Nama

artikel,57,astronomi,4,Berita,190,budaya,6,ekonomi,3,fashion,3,gosip,4,hukum,8,inspiratif,7,Internasional,13,islam,21,kesehatan,5,militer,4,nasional,10,olahraga,1,opini,10,Politik,35,populer,6,sejarah,7,selebriti,3,seni,3,spiritual,6,Tausiah,5,tekno,2,tips,3,Unik,6,wanita,1,
ltr
item
Lensa News: MUI Kompori Anies-Sandi Untuk Buat Aturan Larang Ornamen Natal Dikeramaian
MUI Kompori Anies-Sandi Untuk Buat Aturan Larang Ornamen Natal Dikeramaian
https://anekainfounik.files.wordpress.com/2017/12/sandiaga-uno-saat-menghadiri-acara-maulid-nabi.jpg?w=750&h=424
Lensa News
http://lensa-nws.blogspot.com/2017/12/mui-kompori-anies-sandi-untuk-buat.html
http://lensa-nws.blogspot.com/
http://lensa-nws.blogspot.com/
http://lensa-nws.blogspot.com/2017/12/mui-kompori-anies-sandi-untuk-buat.html
true
7788556715240787709
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy